Blogger Widgets Gudangnya Ilmu apa saja
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, SILAHKAN BERGABUNG DENGAN KAMI

Jumat, 01 November 2013

Tau gak HUKUM AQLI itu dibagi jadi berapa?? HUKUM AQLI itu dibagi jadi Tiga, yaitu 1. Wajib 2. Mustahil 3. Jaiz. Orang Mukallaf mengetahui adanya Allah itu termasuk Wajib Syar'i. Yang dinamakan wajib syar'i ialah perkara apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat siksa. Yang namanya Orang Mukallaf itu orang yang sudah Aqil Baligh. Maksudnya dari pengertian Aqil ialah orang yang sudah mempunyai Akal atau Pemikiran. Yang disebut Baligh ialah 1. bagi laki-laki dia sudah mangalami mimpi basah dan sudah berumur 15 tahun. 2. bagi Perempuan dia sudah mengalami Menstruasi dan sudah berumur 9 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar