Blogger Widgets Gudangnya Ilmu apa saja: ANALISIS PEMIKIRAN JOHN LOCKE
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, SILAHKAN BERGABUNG DENGAN KAMI

Kamis, 14 November 2013

ANALISIS PEMIKIRAN JOHN LOCKE


BAB III
ANALISIS


3.1. Ajaran John Locke
            Ajaran John Locke tentang negara  dan hukum nantinya adalah merupakan jabatan antara pemikiran tentang negara dan hukum pada abad XVII dengan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad ke XVII mengalami suatu pertumbuhan serta perkembangan yang sama sekali lain dari pada pertumbuhan serta perkembangan yang sama semula.  
            Ajaran John Locke yang perlu untuk mendapatkan perhatian yaitu tentang pendapatnya mengaenai hak-hak alamiah manusia yang tidak dapat diserahkan kepada masyarakat dengan melalui atau jalan suatu perjanjian. Berarti diadakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, demi perlindungan kepentingan individu. Dengan demikian, maka raja tidak bertindak sewenang-wenang, karena rakyat tidak memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat dan hal ini sangat baik untuk diterapkan dalam suatu negara dan contoh kongkritnya dapat kita lihat dalam negara kita Indonesia. Dengan begitu rakyat punya peranan yang penting dalam pemerintahan yang ada seperti peran dalam pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan di Indonesia terlihat dalam pemilihan Presiden setip lima tahun sekali yang rakyat dapat memilih langsung.
            Semua tujuan dari pada hukum alam itu adalah untu membatasi kekuasaan absolut dari pada negara. Dengan demikian ajaran John Locke menimbulkan konstruksi pemerintahanyang bersifat terbatas.
            Jadi, menurut John Locke keadaan alam bebas dan alamiah telah mendahului sebelum terbentuknya negara dan saat itu telah ada perdamaian yang di inginkan oleh setiap manusia dan selain perdamain ada juga akal pikiran, jadi sebelum adanya negara sudah ada yang namanya pikiran seperti halnya dalam suatu negara.. Hak-hak alamiah yang dimaksudkan adalah;
1.      Hak hidup
2.      hak kebebasan atau kemerdakaan

3.      hak akan milik, hak memiliki sesuatu.
Ciri dari pada hukum alam itu adalah berlakunya hukum ini umum dan harus sesuai dengan rasio. Dengan begitu hukum yang ada harus sesuai dengan kenyataan dan tentunya harus dapat diterima dengan akal atau logis. Sedangakan peraturan yang sewenag-wenang terutama dalma unsur pembuatan undang-undang itu ada unsur kepentigan orang-orang atau kelompok dan golongan tertentu bukan merupak hukum alam, karena umum tiadak mau menaati.
Tugas negara yaitu;
Ø  Membuat UU.
Ø  Melaksanakn peraturan yang ditetapkan.
Ø  Mengatur hubungan dengan negara lain.
Bentuk negara menurut John Locke ;
1.      Apabila kekuasaan perundangan-perundangan diserahkan kepada satu orang saja, disebut Monarki
2.      Apabila kekuasaan perundangan-perundangan diserahkan kepada beberapa orang, disebut Aristokrasi
3.      Apabila kekuasaan perundangan-perundangan diserahkan kepada masyarakat, disebut Demokrasi
Tujuan negara menurut pendapat John Locke adalah perjanjian masyarakat membentuk dan selanjutnya negara itu, tujuanya adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Dan mengatakan dalam perjanjian masyarakat menyerahkan hak-hak almaiahnya kepada masyarakat ,tetapi tidak semua hak-hak diserahkan kepada masyarakat dan hak-hak asasi itu yang menjadi tujuan negara. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi tiu.
John Locke menjadi seorang pembela dari hak-hak pemerintahan monarki terbatas. Manusia dalam keadaan bebas mengatakan sejak manusia itu dilahirkan kedalam dunia sudah memiliki hak –hak menurut kodratnya yaitu yang sekarang kita sebut hak asasi manusia (HAM). Selain itu juga tujuan dari adanya negara pada umumnya yang kita ketahui yaitu untuk menjamin atau memelihara terlaksananya hak-hak aasi, sehingga kalau ada yang melanggar hak asasi itu harus diberantas, karena kalau hak-hak itu masih dilanggar maka manusia tidak akan merasa dirinya berharga.
Yang menjadi kesulitan dari pada pemikir besar abad XVII khususnya John Locke yaitu John Locke mencampur adukan hal-hal yang seharusnya logis, seperti pemisahan antara: alam dengan rohaniah atau Agama, hukum dengan tata susila. Dan itulah  yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaknya. Pembagian kekuasaan negara menuru John Locke dipertegas dan disempurnakan oleh tokoh yang terkenal yaitu Montesquie yang menjadi tujuanya yaitu mengusahakan agar pemerintahan absolute itu tidak ada, karena hal itu sangat mengabaikan hak-hak asasi manusia bahkan hak-hak yang dibawa sejak lahir.

            Penerapan ajaran John Locke di negara Indonesia
            Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia mengunakan tori pemisahan kekuasaan negara oleh Montesquieu dan Montesquieu itu mempertegas teori kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke. Sehingga kita sebagai negara yang menganut sistem pembagian keuasaan  Montesguieu tentu erat sekali kaitanya dengan pendapat dari John Locke.
 >         Selanjutnya dalam keadaan alam bebas menuru John Locke manusia itu punya hak-hak dasar atau alamiah yang telah dibawa sejak dia dilahirkan ke dunia, yaitu hak-hak manusia yang dimilikinya secara pribadi yang berarti mengakui adanya HAM dan dalam negara kita Indonesia sangat menghargai dan menghormati HAM hal tersebut dapat dilihat dalam pasca orde baru tampak semakin jelas landasan operasionalnya. Setelah keluarnya keppres No. 50/1993 tentang, “komunis HAM” dilanjutkan dengan lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang ”hak asasi manusia”, kemudian disusul dengan keluarnya UU No. 39/1999 tentang “pelaksannan HAM di Indonesia”, serta perpu No. 1/1999 tentang peradilan HAM”.
            Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang piagam hak asasi manusia, yang antara lain berisi ; hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan. Hak-hak alamiah manusia menurut John Locke  yaitu
Ø  Hak hidup
Ø  hak kebebasan atau kemerdakaan
Ø  hak akan milik, hak memiliki sesuatu
Semua hak alami manusia yang diatas semuanya ada dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan terdapat juga dalam UUD seperti hak kebebasan dan kemerdekaan dan hak lainya yang ada dalam pasal 28 yang terdiri dari 10 ayat(A-J). Dengan demikian dapat dikatakan dengan pasti pemikiran John Locke diterakan di negara Indonesia.
 >         Tugas negara menurut John Locke atau yang disebut dengan Trias politik yaitu ;
a. Legislatif yaitu membuat undang-undang.
b. Eksekutif yaitu melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang dibuat oleh badan Legislatif.
c. Federatif yaitu kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain.
            Dari uraian diatas dapat dikaitkan degan pembagian kekuasaan di Indonesia (Montesquieu ), yaitu ;
a. Legislatif yaitu membuat undang-undang
b. Eksekutif yaitu melaksanakan UU dan menyusun RUU
c. Yudikatif yaitu megawasi jalanya pemerintahan
            Dengan demikian ajaran John Locke yang diterapkan di Indonesia yaitu tugas Legislatif dan Eksekutif sama, hanya saja di Indonesia Eksekutif dapat menyusun RUU (Presiden) atau antara legislatif,eksekutif dan yudikatif dapat bekerja sedangkan menurut John Locke tidak dapat bekerja sama antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
 >         Dalam perjanjian masyarakat meurut John Locke tidak semua hak-hak diserahkan kepada penguasa terutama hak yang dibawa sejak lahir, di Indonesia juga rakyat tidak menyerahkan hak-haknya kepada pemimpin atau yang kita kenal yaitu wakil rakyat, hal itu bisa kita lihat dengan dicantumkanya hak-hak manusia dalam peraturan dan juga dalam undang-undang dasar 1945. 
John Locke adalah seorang ahli pemikir besar tentang negara dan hukum dari Inggris. Ia hidup pada tahun 1632-1704, di bawah kekuasaan pemerintahan Willem III, yang sifat pemerintahannya adalah Monarki yang sudah agak terbatas. Dan memang demikianlah, bahwa seluruh ajaran John Locke terutama ajarannya tentang negara dan hukum, berhubungan langsung dengan, dan mengandung gambaran yang jelas serta bersifat pembenaran pemerintahan Monarchi terbatas yang diciptakan oleh Willem III bersama permaisurinya Mary.
            Ajaran John Locke tentang negara dan hukum nantinya adalah akan merupakan jembatan antara pemikiran tentang negara dan hukum pada abad XVII dengan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad XVIII. Dan dengan demikikan hukum alam pada abad ke XVII mengalami suatu pertumbuhan serta perkembangan yang sama sekali lain daripada pertumbuhan serta perkembangan yang semula. Ini disebabkan karena adanya faktor-faktor yang terletak di luar objek dari pikiran yang sebenarnya, di luar pikiran yang abstrak.
            Dari ajaran Joh Locke nanti yang perlu mendapatkan perhatian istimewa adalah tentang pendapatnya mengenai tentang hak-hak alamiah manusia yang tidak dapat diserahkan kepada masyarakat dengan melalui atau jalan suatu perjanjian. Sebab ajaran atau pendapat itu membuka kemungkinan besar timbulnya ajaran tentang ajaran-ajaran manusia. Dengan demikian dalam banyak hal ajaran John Locke adalah merupakan lanjutan dari pada ajaran kaum monarkomaken, oleh karena itu hal ini berarti diadakannya pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan negara, demi perlindungan kepentingan inndividu.
            Mengenai pendapatnya tentang hukum alam, pendapat John Locke masih sama dengan pendapat sebelumnya yaitu bahwa hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak-hak manusia dari keadaan alamiah, tetapi cara berfikir yang bersifat logis-dedukatif-matematis telah dilepaskan dan diganti dengan suatu cara berfikir yang realistis, dengan memperhatikan sungguh-sungguh praktek ketatanegaraan dan hukum. Dan inilah yang kemudian menimbulkan teori-teori baru, seperti: kesabaran, pembagian kekuasaan, ajaran tentang hak-hak asasi atau hak-hak dasar manusia dan kekuasaan perundang-undangan yang dilakuakan oleh suatu dewan perwakilan rakyat.
            Ajaran-ajaran John Lock itu nanti semua akan mempengaruhi pemikiran tentang negara dan hukum apa abad ke XVIII, bahkan malahan akan berkembang lebih lanjut dalam pemikiran tentang negara dan hukum abad ke XVIII, tidak saja itu bahkan malahan dipraktekkan.
            Ajaran John Lock tentang negara dan hukum ditulis dalam bukunya yang terkenal yaitu TwoTreaties on Civil Government. Semula tujuan daripada aliran hukum alam itu adalah untuk membatasi kekuasaan absolute dari pada negara yang diciptakan antara lain oleh Niccollo Machiavelli dan John Boudin jadi sebenarnya teori hukum alam ini merupakan lanjutan daripada aliran monarkomaken yang dipelopori oleh Johanes Althusius. Tetapi para penganut hukum alam lalu melepaskan unsur-unsur theologis atau unsur ketuhanan yang menyatakan bahwa hukum itu tidak lagi diturunkan dari tuhan, akan tetapi dari alam kodrat, dan berdasarkan asas rasio. Maka kekuasaan penguasa itu lagi diturunkan dari Tuhan yang mengakibatkan kekuasaan penguasa itu bersifst mutlak, tetapi kekuasaan itu didasarkan atas hukum alam, maka dengan demikian kekuasaan penguasa itu tidak mungkin bersifat mutlak.
            Demikianlah antara lain pokok daripada ajaran John Locke, yang menimbulkan konstruksi pemerintahan yang bersifat terbatas. Ajaran dari Thomas Hobbes-pun sebenarnya tidak menimbulkan konstruksi pemerintahan mutlak, dalam arti bahwa segala sesuatunya itu masih didasarkan atas norma-norma hukum alam.
            John Locke sebagaimana ia ahli pemikir hukum alam, mendasarkan juga teorinya pada keadaan manusia dalam alam bebas. Dan memang menganggap bahwa keadaan alam bebas atau keadaan alamiah itu mendahului adanya negara, dan dalam keadaan itu pun telah ada perdamaian dan akal pikiran seperti halnya dalam negara. Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat Thomas Hobbes, karena Thomas Hobbes mengatakan bahwa dalam keadaan alamiah itu tidak ada aturan, tidak ada perdamaian. Jadi keadaannya lain sekali dengan keadaan negara.
            Selanjutnya menurut John Locke, dalam keadaan alam bebas atau alamiah itu manusia telah mempunyai hak-hak alamiah, yaitu hak-hak manusia yang dimaksud yang dimiliknya secara pribadi itu adalah :
  1. hak akan hidup
  2. hak akan kebebasan atau kemerdekaan
  3. hak akan milik, hak akan memiliki sesuatu
Jadi menurut kodratnya manusia itu sejak lahir telah mempunyai hak-hak kodrat, hak-hak alamiah, dan yang oleh John Locke disebut hak-hak dasar, atau hak –hak asasi, ini pun berbeda dengan pendapat Thomsa Hobbes yang berpendapat bahwa dalam keadaan alam bebas itu manusia belum mempunyai hak apa-apa. Jadi, menurut kodratnya manusia itu lahir tanpa hak apa-apa, hak itu baru akan diperoleh naanti sesudah manusia itu hidup bernegara. Dalam keadaan alam bebas itu, atau sejak manusia itu dilahirkan menurut kodratnya baru memiliki sifat-sifat, bukan hak.
Tetapi demikian John Lock dalam keadaan alam bebas itu hak-hak asasi manusia itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena manusia itu selalu diliputi rasa kepentingan untuk membela diri masing masing sehingga dalam keadaan bebas itu tida ada kepastian hukum, jadi ketertiban hukum tidak dapat dilaksanakan. Ini memeng sudah menjadi sifat dan watak daripada manusia dan tidak ada seorang pun yang dapat melepaskan diri dari hal-hal tersebut. Hanya bedanya ada orang yang hendak membela kepentingan itu dengan kasar, sedang orang lain secara halus atau secara tidak langsung.
Maka untuk menjamin terlaksananya hak-hak manusia tadi, manusia lalu menyelenggarakan perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat lalu Negara. Dalam perjanjian itu orang-orang menyerahkan hak-hak almiahnya kepada masyarakat tetapi tidak semuanya. Masyarakat ini kemudian menunjuk seorang penguasa dan kepada penguasa ini kemudian diberikan wewenang untuk menjaga dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia tadi. Tetapi didalam menjalankan tugasnya ini kekuasaan penguasa adalah terbatas, yang membatasinya adalah hak-hak asasi tersebut, artinya didalam menjalankan kekuasaannya itu penguasa  tidak boleh melanggar hak-hak asasi.
Tugas negara menurut John Lock adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam.  Hukum alam disini dalam pengertiannya yang luas artinya negara itu tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam saja, tetapi dalam membuat peraturan-peraturan atau undang-undang negara pun harus juga berpedoman pada hukum alam.  Ciri atau tanda dari pada hukum alam ini adalah bahwa berlakunya hukum ini umum dan sesuai dengan rasio. Dengan demikian maka peraturan-peraturan yang sifatnya tidak umum itu bukan peraturan dari hukum alam. Sedangkan peraturan yang ditetapkan secara sewenang-wenang itu tidaklah merupakan hukum alam, karena umumnya tidak mau menaati dan ini hanya jadi, dengan demikian tugas negara adalah :
  1. membuat dan menetapkan  peraturan
  2. melaksankan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu.
  3. kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain.
Ketiga tugas inilah yang kemudian disebut ‘trias politika’ yang nantinya akan diuraikan lebih lanjut dan disempurnakan oleh Montesquieu dalam abad ke XVIII.
            Selanjutnya sehubungaan dengan toerinya pembagian negara tadi John Lock membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Dalam hal ini yang diperguankan sebagai kriteria adalah pada siapa kekuasaan perundang-undangan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam negara sebab yang menyatakan kehendak daripada negara.
Berdasarkan kriteri tersebut di atas bentuk negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja maka negara ini disebut Monarki.
2.      Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang, atau kepada suatu Dewan, maka negara ini disebut Aristokrasi.
3.      Apabila perundang-undangan itu diserahkan kepada masyarakat seluruhnya atau rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja, maka negara ini disebut Demokrasi.
Bagaimana pendapat John Locke selanjutnya ? Ia berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi jadi kekuasaan perundang-undangan tidak mungkin kekuasaan terletak di tangan rakyat, tak pernah orang melihat suatu permusyawaratan umum yang mengangkat seorang raja, paling-paling golongan terbanyak. Lain dari pada itu orang harus membedakan pengertian penobatan dan memilih. Tuhanlah yang memilih, sedangkan rakyat hanya menobatkan. Dan Monarki adalah bentuk yang paling baik. Alasannya apa ? Alasanya sejarah, jadi praktek ketatanegaraan, yaitu Romawi, Romawi terkenal sebagai negara demokrasi terbaik di seluruh dunia tetapi akhirnya jatuh juga ke tangan kekuasaan kaisar-kaisar. Apa sebabnya ? karena di dalam demokrasi itu tidak ada kepastian dari rakyat. Ini menghalang-halangi tercapainya tujuan masyarakat yang telah dibentuk, jadi tujuan negara.
Apakah tujuan negara itu ? tujuan negara menurut John Locke adalah bahwa perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat  dan selanjutnya negara itu tujuannya adalah memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Dan dalam perjanjian masyarakat ini tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat, tetapi tidak semua. Yang dikecualikan, jadi yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena ini, menurut John Locke  tidak dapat dilepaskan. Justru jaminan terhadap hak-hak asasi manusia inilah yang menjadi tujuan negara. Bahkan kekuasaan penguasa-pun dibatasi oleh hak-hak asasi ini. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak. Ini berbeda dengan pendapat Thomas Hobes yang menyatakan bahwa kekuasaan penguasa itu harus mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar