BAB III
ANALISIS
3.1. Ajaran John Locke
Ajaran John Locke
tentang negara dan hukum nantinya adalah
merupakan jabatan antara pemikiran tentang negara dan hukum pada abad XVII
dengan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad ke XVII mengalami suatu
pertumbuhan serta perkembangan yang sama sekali lain dari pada pertumbuhan
serta perkembangan yang sama semula.
Ajaran John Locke yang
perlu untuk mendapatkan perhatian yaitu tentang pendapatnya mengaenai hak-hak
alamiah manusia yang tidak dapat diserahkan kepada masyarakat dengan melalui
atau jalan suatu perjanjian. Berarti diadakan pembatasan terhadap kekuasaan
negara, demi perlindungan kepentingan individu. Dengan demikian, maka raja
tidak bertindak sewenang-wenang, karena rakyat tidak memberikan hak sepenuhnya
kepada rakyat dan hal ini sangat baik untuk diterapkan dalam suatu negara dan
contoh kongkritnya dapat kita lihat dalam negara kita Indonesia. Dengan begitu
rakyat punya peranan yang penting dalam pemerintahan yang ada seperti peran
dalam pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan di Indonesia terlihat dalam
pemilihan Presiden setip lima tahun sekali yang rakyat dapat memilih langsung.
Semua tujuan dari pada
hukum alam itu adalah untu membatasi kekuasaan absolut dari pada negara. Dengan
demikian ajaran John Locke menimbulkan konstruksi pemerintahanyang bersifat
terbatas.
Jadi, menurut John Locke
keadaan alam bebas dan alamiah telah mendahului sebelum terbentuknya negara dan
saat itu telah ada perdamaian yang di inginkan oleh setiap manusia dan selain perdamain
ada juga akal pikiran, jadi sebelum adanya negara sudah ada yang namanya
pikiran seperti halnya dalam suatu negara.. Hak-hak alamiah yang dimaksudkan
adalah;
1.
Hak hidup
2.
hak kebebasan atau kemerdakaan
3.
hak akan milik, hak memiliki
sesuatu.
Ciri dari pada hukum alam itu adalah
berlakunya hukum ini umum dan harus sesuai dengan rasio. Dengan begitu hukum
yang ada harus sesuai dengan kenyataan dan tentunya harus dapat diterima dengan
akal atau logis. Sedangakan peraturan yang sewenag-wenang terutama dalma unsur
pembuatan undang-undang itu ada unsur kepentigan orang-orang atau kelompok dan
golongan tertentu bukan merupak hukum alam, karena umum tiadak mau menaati.
Tugas negara yaitu;
Ø
Membuat UU.
Ø
Melaksanakn peraturan yang
ditetapkan.
Ø
Mengatur hubungan dengan negara
lain.
Bentuk negara menurut John Locke ;
1.
Apabila kekuasaan
perundangan-perundangan diserahkan kepada satu orang saja, disebut Monarki
2.
Apabila kekuasaan
perundangan-perundangan diserahkan kepada beberapa orang, disebut Aristokrasi
3.
Apabila kekuasaan
perundangan-perundangan diserahkan kepada masyarakat, disebut Demokrasi
Tujuan negara menurut pendapat John Locke
adalah perjanjian masyarakat membentuk dan selanjutnya negara itu, tujuanya
adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Dan
mengatakan dalam perjanjian masyarakat menyerahkan hak-hak almaiahnya kepada
masyarakat ,tetapi tidak semua hak-hak diserahkan kepada masyarakat dan hak-hak
asasi itu yang menjadi tujuan negara. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak
asasi tiu.
John Locke menjadi seorang pembela dari
hak-hak pemerintahan monarki terbatas. Manusia dalam keadaan bebas mengatakan
sejak manusia itu dilahirkan kedalam dunia sudah memiliki hak –hak menurut
kodratnya yaitu yang sekarang kita sebut hak asasi manusia (HAM). Selain itu
juga tujuan dari adanya negara pada umumnya yang kita ketahui yaitu untuk
menjamin atau memelihara terlaksananya hak-hak aasi, sehingga kalau ada yang
melanggar hak asasi itu harus diberantas, karena kalau hak-hak itu masih
dilanggar maka manusia tidak akan merasa dirinya berharga.
Yang menjadi kesulitan dari pada pemikir
besar abad XVII khususnya John Locke yaitu John Locke mencampur adukan hal-hal
yang seharusnya logis, seperti pemisahan antara: alam dengan rohaniah atau
Agama, hukum dengan tata susila. Dan itulah
yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaknya. Pembagian
kekuasaan negara menuru John Locke dipertegas dan disempurnakan oleh tokoh yang
terkenal yaitu Montesquie yang menjadi tujuanya yaitu mengusahakan agar pemerintahan
absolute itu tidak ada, karena hal itu sangat mengabaikan hak-hak asasi manusia
bahkan hak-hak yang dibawa sejak lahir.
Penerapan ajaran John Locke di
negara Indonesia
Seperti
yang kita ketahui bahwa Indonesia mengunakan tori pemisahan kekuasaan negara
oleh Montesquieu dan Montesquieu itu mempertegas teori kekuasaan yang
dikemukakan oleh John Locke. Sehingga kita sebagai negara yang menganut sistem
pembagian keuasaan Montesguieu tentu
erat sekali kaitanya dengan pendapat dari John Locke.
> Selanjutnya dalam keadaan alam bebas menuru John Locke
manusia itu punya hak-hak dasar atau alamiah yang telah dibawa sejak dia
dilahirkan ke dunia, yaitu hak-hak manusia yang dimilikinya secara pribadi yang
berarti mengakui adanya HAM dan dalam negara kita Indonesia sangat menghargai
dan menghormati HAM hal tersebut dapat dilihat dalam pasca orde baru tampak
semakin jelas landasan operasionalnya. Setelah keluarnya keppres No. 50/1993
tentang, “komunis HAM” dilanjutkan dengan lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998
tentang ”hak asasi manusia”, kemudian disusul dengan keluarnya UU No. 39/1999
tentang “pelaksannan HAM di Indonesia”, serta perpu No. 1/1999 tentang
peradilan HAM”.
Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 memuat tentang piagam hak asasi manusia, yang antara lain berisi
; hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak
keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan. Hak-hak
alamiah manusia menurut John Locke yaitu
Ø
Hak hidup
Ø
hak kebebasan atau kemerdakaan
Ø
hak akan milik, hak memiliki
sesuatu
Semua hak alami manusia yang diatas semuanya ada dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 dan terdapat juga dalam UUD seperti hak kebebasan dan kemerdekaan
dan hak lainya yang ada dalam pasal 28 yang terdiri dari 10 ayat(A-J). Dengan
demikian dapat dikatakan dengan pasti pemikiran John Locke diterakan di negara
Indonesia.
> Tugas negara menurut John Locke atau yang disebut dengan
Trias politik yaitu ;
a. Legislatif yaitu membuat undang-undang.
b. Eksekutif yaitu
melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang dibuat oleh
badan Legislatif.
c. Federatif yaitu kekuasaan
mengatur hubungan dengan negara-negara lain.
Dari uraian diatas dapat dikaitkan degan pembagian
kekuasaan di Indonesia (Montesquieu ), yaitu ;
a. Legislatif yaitu membuat
undang-undang
b. Eksekutif yaitu
melaksanakan UU dan menyusun RUU
c. Yudikatif yaitu megawasi
jalanya pemerintahan
Dengan demikian ajaran
John Locke yang diterapkan di Indonesia yaitu tugas Legislatif dan Eksekutif
sama, hanya saja di Indonesia Eksekutif dapat menyusun RUU (Presiden) atau
antara legislatif,eksekutif dan yudikatif dapat bekerja sedangkan menurut John
Locke tidak dapat bekerja sama antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
> Dalam perjanjian masyarakat meurut John Locke tidak semua
hak-hak diserahkan kepada penguasa terutama hak yang dibawa sejak lahir, di
Indonesia juga rakyat tidak menyerahkan hak-haknya kepada pemimpin atau yang
kita kenal yaitu wakil rakyat, hal itu bisa kita lihat dengan dicantumkanya
hak-hak manusia dalam peraturan dan juga dalam undang-undang dasar 1945.
John
Locke adalah seorang ahli pemikir besar tentang negara dan hukum dari Inggris.
Ia hidup pada tahun 1632-1704, di bawah kekuasaan pemerintahan Willem III, yang
sifat pemerintahannya adalah Monarki yang sudah agak terbatas. Dan memang
demikianlah, bahwa seluruh ajaran John Locke terutama ajarannya tentang negara
dan hukum, berhubungan langsung dengan, dan mengandung gambaran yang jelas
serta bersifat pembenaran pemerintahan Monarchi terbatas yang diciptakan oleh
Willem III bersama permaisurinya Mary.
Ajaran John Locke tentang negara dan
hukum nantinya adalah akan merupakan jembatan antara pemikiran tentang negara
dan hukum pada abad XVII dengan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad
XVIII. Dan dengan demikikan hukum alam pada abad ke XVII mengalami suatu
pertumbuhan serta perkembangan yang sama sekali lain daripada pertumbuhan serta
perkembangan yang semula. Ini disebabkan karena adanya faktor-faktor yang
terletak di luar objek dari pikiran yang sebenarnya, di luar pikiran yang
abstrak.
Dari ajaran Joh Locke nanti yang
perlu mendapatkan perhatian istimewa adalah tentang pendapatnya mengenai
tentang hak-hak alamiah manusia yang tidak dapat diserahkan kepada masyarakat
dengan melalui atau jalan suatu perjanjian. Sebab ajaran atau pendapat itu
membuka kemungkinan besar timbulnya ajaran tentang ajaran-ajaran manusia.
Dengan demikian dalam banyak hal ajaran John Locke adalah merupakan lanjutan
dari pada ajaran kaum monarkomaken, oleh karena itu hal ini berarti diadakannya
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan negara, demi perlindungan kepentingan
inndividu.
Mengenai pendapatnya tentang hukum
alam, pendapat John Locke masih sama dengan pendapat sebelumnya yaitu bahwa
hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang
timbul dari hak-hak manusia dari keadaan alamiah, tetapi cara berfikir yang
bersifat logis-dedukatif-matematis telah dilepaskan dan diganti dengan suatu
cara berfikir yang realistis, dengan memperhatikan sungguh-sungguh praktek
ketatanegaraan dan hukum. Dan inilah yang kemudian menimbulkan teori-teori
baru, seperti: kesabaran, pembagian kekuasaan, ajaran tentang hak-hak asasi
atau hak-hak dasar manusia dan kekuasaan perundang-undangan yang dilakuakan
oleh suatu dewan perwakilan rakyat.
Ajaran-ajaran
John Lock itu nanti semua akan mempengaruhi pemikiran tentang negara dan hukum
apa abad ke XVIII, bahkan malahan akan berkembang lebih lanjut dalam pemikiran
tentang negara dan hukum abad ke XVIII, tidak saja itu bahkan malahan
dipraktekkan.
Ajaran John Lock tentang negara dan
hukum ditulis dalam bukunya yang terkenal yaitu TwoTreaties on Civil Government. Semula tujuan daripada aliran
hukum alam itu adalah untuk membatasi kekuasaan absolute dari pada negara yang
diciptakan antara lain oleh Niccollo Machiavelli dan John Boudin jadi
sebenarnya teori hukum alam ini merupakan lanjutan daripada aliran monarkomaken
yang dipelopori oleh Johanes Althusius. Tetapi para penganut hukum alam lalu
melepaskan unsur-unsur theologis atau unsur ketuhanan yang menyatakan bahwa
hukum itu tidak lagi diturunkan dari tuhan, akan tetapi dari alam kodrat, dan
berdasarkan asas rasio. Maka kekuasaan penguasa itu lagi diturunkan dari Tuhan
yang mengakibatkan kekuasaan penguasa itu bersifst mutlak, tetapi kekuasaan itu
didasarkan atas hukum alam, maka dengan demikian kekuasaan penguasa itu tidak
mungkin bersifat mutlak.
Demikianlah antara lain pokok
daripada ajaran John Locke, yang menimbulkan konstruksi pemerintahan yang
bersifat terbatas. Ajaran dari Thomas Hobbes-pun sebenarnya tidak menimbulkan
konstruksi pemerintahan mutlak, dalam arti bahwa segala sesuatunya itu masih
didasarkan atas norma-norma hukum alam.
John Locke sebagaimana ia ahli
pemikir hukum alam, mendasarkan juga teorinya pada keadaan manusia dalam alam
bebas. Dan memang menganggap bahwa keadaan alam bebas atau keadaan alamiah itu
mendahului adanya negara, dan dalam keadaan itu pun telah ada perdamaian dan
akal pikiran seperti halnya dalam negara. Pendapatnya ini berbeda dengan
pendapat Thomas Hobbes, karena Thomas Hobbes mengatakan bahwa dalam keadaan
alamiah itu tidak ada aturan, tidak ada perdamaian. Jadi keadaannya lain sekali
dengan keadaan negara.
Selanjutnya menurut John Locke,
dalam keadaan alam bebas atau alamiah itu manusia telah mempunyai hak-hak
alamiah, yaitu hak-hak manusia yang dimaksud yang dimiliknya secara pribadi itu
adalah :
- hak akan hidup
- hak akan kebebasan atau kemerdekaan
- hak akan milik, hak akan memiliki sesuatu
Jadi
menurut kodratnya manusia itu sejak lahir telah mempunyai hak-hak kodrat,
hak-hak alamiah, dan yang oleh John Locke disebut hak-hak dasar, atau hak –hak
asasi, ini pun berbeda dengan pendapat Thomsa Hobbes yang berpendapat bahwa
dalam keadaan alam bebas itu manusia belum mempunyai hak apa-apa. Jadi, menurut
kodratnya manusia itu lahir tanpa hak apa-apa, hak itu baru akan diperoleh
naanti sesudah manusia itu hidup bernegara. Dalam keadaan alam bebas itu, atau
sejak manusia itu dilahirkan menurut kodratnya baru memiliki sifat-sifat, bukan
hak.
Tetapi
demikian John Lock dalam keadaan alam bebas itu hak-hak asasi manusia itu tidak
dapat dilaksanakan dengan baik, karena manusia itu selalu diliputi rasa
kepentingan untuk membela diri masing masing sehingga dalam keadaan bebas itu
tida ada kepastian hukum, jadi ketertiban hukum tidak dapat dilaksanakan. Ini
memeng sudah menjadi sifat dan watak daripada manusia dan tidak ada seorang pun
yang dapat melepaskan diri dari hal-hal tersebut. Hanya bedanya ada orang yang
hendak membela kepentingan itu dengan kasar, sedang orang lain secara halus
atau secara tidak langsung.
Maka
untuk menjamin terlaksananya hak-hak manusia tadi, manusia lalu menyelenggarakan
perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat lalu Negara. Dalam perjanjian
itu orang-orang menyerahkan hak-hak almiahnya kepada masyarakat tetapi tidak
semuanya. Masyarakat ini kemudian menunjuk seorang penguasa dan kepada penguasa
ini kemudian diberikan wewenang untuk menjaga dan menjamin terlaksananya
hak-hak asasi manusia tadi. Tetapi didalam menjalankan tugasnya ini kekuasaan
penguasa adalah terbatas, yang membatasinya adalah hak-hak asasi tersebut,
artinya didalam menjalankan kekuasaannya itu penguasa tidak boleh melanggar hak-hak asasi.
Tugas
negara menurut John Lock adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Hukum alam disini dalam pengertiannya yang
luas artinya negara itu tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam
saja, tetapi dalam membuat peraturan-peraturan atau undang-undang negara pun
harus juga berpedoman pada hukum alam.
Ciri atau tanda dari pada hukum alam ini adalah bahwa berlakunya hukum
ini umum dan sesuai dengan rasio. Dengan demikian maka peraturan-peraturan yang
sifatnya tidak umum itu bukan peraturan dari hukum alam. Sedangkan peraturan
yang ditetapkan secara sewenang-wenang itu tidaklah merupakan hukum alam,
karena umumnya tidak mau menaati dan ini hanya jadi, dengan demikian tugas
negara adalah :
- membuat dan menetapkan peraturan
- melaksankan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu.
- kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain.
Ketiga
tugas inilah yang kemudian disebut ‘trias politika’ yang nantinya akan
diuraikan lebih lanjut dan disempurnakan oleh Montesquieu dalam abad ke XVIII.
Selanjutnya
sehubungaan dengan toerinya pembagian negara tadi John Lock membicarakan
tentang bentuk-bentuk negara. Dalam hal ini yang diperguankan sebagai kriteria
adalah pada siapa kekuasaan perundang-undangan adalah kekuasaan yang tertinggi
dalam negara sebab yang menyatakan kehendak daripada negara.
Berdasarkan
kriteri tersebut di atas bentuk negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan
kepada satu orang saja maka negara ini disebut Monarki.
2.
Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan
kepada beberapa orang, atau kepada suatu Dewan, maka negara ini disebut
Aristokrasi.
3.
Apabila perundang-undangan itu diserahkan kepada
masyarakat seluruhnya atau rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja,
maka negara ini disebut Demokrasi.
Bagaimana
pendapat John Locke selanjutnya ? Ia berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi jadi
kekuasaan perundang-undangan tidak mungkin kekuasaan terletak di tangan rakyat,
tak pernah orang melihat suatu permusyawaratan umum yang mengangkat seorang
raja, paling-paling golongan terbanyak. Lain dari pada itu orang harus
membedakan pengertian penobatan dan memilih. Tuhanlah yang memilih, sedangkan
rakyat hanya menobatkan. Dan Monarki adalah bentuk yang paling baik. Alasannya
apa ? Alasanya sejarah, jadi praktek ketatanegaraan, yaitu Romawi, Romawi
terkenal sebagai negara demokrasi terbaik di seluruh dunia tetapi akhirnya
jatuh juga ke tangan kekuasaan kaisar-kaisar. Apa sebabnya ? karena di dalam
demokrasi itu tidak ada kepastian dari rakyat. Ini menghalang-halangi
tercapainya tujuan masyarakat yang telah dibentuk, jadi tujuan negara.
Apakah tujuan
negara itu ? tujuan negara menurut John Locke adalah bahwa perjanjian
masyarakat untuk membentuk masyarakat
dan selanjutnya negara itu tujuannya adalah memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak asasi manusia. Dan dalam perjanjian masyarakat ini
tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat, tetapi
tidak semua. Yang dikecualikan, jadi yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi
tersebut. Karena ini, menurut John Locke
tidak dapat dilepaskan. Justru jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
inilah yang menjadi tujuan negara. Bahkan kekuasaan penguasa-pun dibatasi oleh
hak-hak asasi ini. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa
itu bersifat mutlak. Ini berbeda dengan pendapat Thomas Hobes yang menyatakan
bahwa kekuasaan penguasa itu harus mutlak.